POLRES KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto
Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim
dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap
tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.
Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat
Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para
tersangka dan barang bukti dihadapan media.
Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di
wilayah hukum Polres Karawang, terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu
Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan)
Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.
Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu
Sabu jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah
18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.
" Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika
jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu
Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya
Kategori Pengedar, ujarnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan
Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh
pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para
pengedar, jelasnya.
Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman
barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.
" Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi
pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis
haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya namun merusak generasi
bangsa. Tandas Kapolres.
Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2) jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,
Posting Komentar