SURABAYA - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib
dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni
Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA
ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan
Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi,
Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam
keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota
Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang
ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan
ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota
Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak
pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau
eksekutor dari dalam lapas.
" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku
yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan
berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat
penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto
menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang
melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima
tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di
satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas
untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021
saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani
hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan
informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana
Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins
dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku
dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas
dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk
membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk
mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365
Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan
memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin
(10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena
merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia
tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)
Posting Komentar