Garut, Polres Garut menggelar press release restorative
justice terkait perkara dugaan tindak pidana melarikan seorang perempuan yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP
Press Release dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27
Januari 2023 pukul 10.15 Wib bertempat di Depan Loby Polres Garut Jalan
Jenderal Sudirman No. 204 Garut,
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu
Anggoro S.H., S.I.K. , Waka Polres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa,
S.Pd, S.I.K, C.P.H.R., Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K. serta awak
media yang mengikuti press release tersebut.
Kapolres Garut dalam press release tersebut menyampaikan
“motif saudara MAS ( menantu dari pelapor ) membawa saudari RAP (anak kandung
saudari E atau anak tiri saudara MAS) dari saudari M ( Pelapor/neneknya RAP )
karena kesal kepada Ibu kandungnya yaitu saudari E ( Istri saudara MAS) yang
menurut saudara MAS telah berselingkuh serta karena saudari E telah pergi
bekerja ke Jakarta tanpa seijin saudara MAS.” Ungkapnya.
Atas peristiwa yang terjadi di Kampung Bantar Limus Desa
Sancang Kecamatan Cibalong Kab. Garut. Polres Garut melakukan penyelidikan dan
pencarian sampai menemukan saudara RAP yang berada bersama saudara MAS ( Ayaha
tirinya ) dalam keadaan sehat dan baik.
dari penyelidikan sampai pengungkapan perkara tersebut
penyidik Polres Garut menyampaikan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara
tersebut, sehingga memanggil berbagai pihak yang berperkara untuk
bermusyawarah.
Selanjutnya Polres Garut memediasi melalui program
restorative justice kepada pelapor dan terlapor atau yang berperkara sehingga
dicapai kesepakatan damai. bahwa pengurusan anak tersebut akan dilakukan secara
bersama-sama.
Kapolres Garut di akhir acara menyampaikan “terima kasih kepada semua pihak dan mohon dukungannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten Garut.” Pungkasnya.
Posting Komentar