Garut, Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan kegiatan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice atas perkara penganiayaan diwilayah Polsek Limbangan pada hari Kamis, 02/02/2023
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Limbangan Kompol Remmy Eka Saputra,S.H., M.H. mengatakan “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.” Ungkapnya
“Sementara menurut. Peraturan Polri no 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana tentang Keadilan Restoratif, pasal 1 angka 3 Restorative justice / Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula” Sambungnya
“Peristiwa ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Ancol Desa Selaawi Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, dimana saudara MN telah melakukan penganiayaan kepada saudara MHB dan saudara MN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbangan.” Ujar Kapolsek.
Polsek Limbangan pada Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Mapolsek Bl. Limbangan Polres Garut atas kejadian tersebut memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah sehingga tercapai kesepakatan bahwa perkara ini akan di selesaikan secara kekeluargaan.
Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berperkara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak atau yang mewakilinya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna. berikut hadir pula Kapolsek Limbangan, Kanit Reskrim Polsek Limbangan berikut anggotanya juga bhabinkamtibmas kecamatan Selaawi.
Kedua belah pihak yang berperkara membuat surat penyataan bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak berikut para saksi dari kedua belah pihak yang pada intinya berisi bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan.
Di akhir kegiatan Kapolsek Limbangan mengucapkan syukur alhamdulilah kegiatan Kopi restorative justice telah berjalan dengan baik, terima kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini,” Ungkap Kapolsek.
Posting Komentar