Merespon Aduan Masyarakat, Polsek Wanaraja Ringkus Pelaku Pengedar Obat Obatan Keras Terbatas



Garut - Kerap kali membuat masyarakat resah, Polsek Wanaraja Polres Garut amankan seorang laki-laki pengedar obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti Kec. Sucinaraja Kabupaten Garut. Selasa siang (06/02/2024).

Pelaku "RM" (22) warga Kec. Sucinaraja diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.

Memastikan informasi itu Kapolsek Wanaraja bersama 3 anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target "RO" (dpo) warga Kec. Sucinaraja dan "SS" (dpo) warga Kec. Sucinaraja.

Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi dirumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku "RM" (22) keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan di temukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam.

Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya." Pungkas Abusono.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama