Garut – Resah dan terganggunya warga tentang maraknya penggunaan knalpot bising/brong telah menjadi fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menanggapi hal itu Polres Garut beserta Polsek jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penindakan dan penertiban pengguna knalpot bising di Kabupaten Garut.
Selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara penggunaan knalpot brong pun dilarang berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Langkah Polres Garut beserta Polsek jajaran dalam menertibkan knalpot bising/brong, diapresiasi dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Garut. Salah satunya seperti masyarakat Kelurahan Tipar yang turut serta mendukung dan membantu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras, narkoba serta knalpot bising di Kecamatan Singajaya dan Peundeuy. Kamis (30/11/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Singajaya Iptu Anas Nasrudin mengatakan akan tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras, peredaran gelap narkoba dan knalpot bising di wilayah Kecamatan Singajaya demi memberikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban untuk masyarakat.
Posting Komentar