Komitmen Polsek Cikelet Polres Garut Untuk Tindak Pengendara Pengguna Knalpot Brong

 


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Jum’at (03/11/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Cikelet AKP Usep Heryaman bersama anggota Polsek Cikelet. Operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Madrasah Aliyah Ma' Arif.


Polsek Cikelet melakukan penindakan kepada 8 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak di lengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 


Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Polsek Cikelet pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.


“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Cikelet untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Usep.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama