Polsek Kadungora Polres Garut Tertibkan Pengguna Knalpot Bising


 


  Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Kadungora. Senin (02/10/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Polres Garut Kompol Deden Saripin beserta anggota Polsek Kadungora Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMK Teknologi Mandiri Kadungora Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.


Polsek Kadungora menjaring  dan melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Kadungora Polres Garut dilaksanakan di SMK Teknologi Mandiri Kadungora. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Kadungora untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Deden.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama