Operasi Penindakan Dan Penertiban Knalpot Bising Polsek Cikajang Polres Garut

 

 

 




Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Cikajang. Senin (04/09/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikajang Polres Garut AKP Adnan Mutaqien beserta anggota Polsek Cikajang Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di MTS Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Polsek Cikajang menjaring 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Operasi penertiban knalpot bising Polsek Cikajang Polres Garut dilaksanakan di MTS Cikajang. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Cikajang untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Adnan.





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama