Operasi Penindakan Dan Penertiban Knalpot Bising Polsek Singajaya Polres Garut

   







Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Singajaya Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Singajaya. Rabu (30/08/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Singajaya Polres Garut Iptu H. Anas Nasrudin beserta anggota Polsek Singajaya Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMK Darul Hikam dan SMA Ma’arif Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut.


Polsek Singajaya menjaring 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Singajaya Polres Garut dilaksanakan di depan Mapolsek Singajaya. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Singajaya untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Anas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama