Polsek Samarang Ungkap Kedok Toko Jamu Yang Menjual Miras




Garut – Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan berupa operasi kewilayahan Polsek Samarang Polres Garut. Selasa (25/07/2023).

Kegiatan Operasi Polsek Samarang dilaksanakan dalam rangka Operasi Antik Lodaya Tahun 2023 dengan tujuan untuk meminimalisir dan mencegah segala potensi yang dapat menimbulkan peredaran serta penyalahgunaan narkoba juga mencegah peredaran minuman keras tanpa izin.

Kapolsek Samarang AKP Supriatna, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim, Panit Intel dan anggota Polsek Samarang Polres Garut berhasil menyita minuman beralkohol/miras di toko yang berkedok berjualan jamu.
Bertempat di Kp. Ciparay Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Polsek Samarang mengamankan penjual toko jamu “M” (14) Warga Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kejadian tersebut.

Kapolsek Samarang pun menyebutkan telah menyita 12 botol merk intisari dan enam botol  AOB (botol besar) yang diboyong ke Mapolsek Samarang sebagai barang bukti.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama