Garut | Demi terciptanya
Kamseltibcarlantas, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut lakukan penertiban PKL
(Pedagang Kaki Lima) pada Selasa (18/4/23) pukul 3 sore.
Kegiatan tersebut tepatnya dilaksanakan di
Jalan Baru Jl. Letjen Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Berdasarkan arahan Kapolres Garut AKBP Rio
Wahyu Anggoro untuk lakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) agar lalu
lintas lebih lancar. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona
Rahadian Amus.
Dalam kegiatannya dilaksanakan oleh Kasat
Pol PP Kabupaten Garut, Kapolsek Tarogong Kaler, Kabid Trantib Sat Pol PP.
Selain itu, Kanit Sabhara Polsek Tarogong Kidul, Danpos Koramil Tarogong, dan
anggota unsur TNI, Polri, dan Sat Pol PP.
Petugas pelaksana menyampaikan pesan
Kamtibmas kepada masyarakat dan pedagang di lokasi sepanjang Jl. Ibrahim Ajie
untuk lebih manaati peraturan. Peraturan tersebut diharapkan dapat menyadarkan
pedagang agar tidak berjualan di jalur Jalan Lalu Lintas.
"Dengan adanya penertiban PKL ini,
diharapkan dapat lebih terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas" tutup Kapolsek Tarogong Kaler.

Posting Komentar