Garut | Tim Sancang Polres Garut lakukan
penyelidikan terkait adanya aksi premanisme di Jalan Guntur pada Selasa
(18/4/23) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai
arahan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro sebagai tindakan pemberantasan
premanisme di Kabupaten Garut. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres
Garut AKP Deni Nurcahyadi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa
adanya pemuda yang meminta Pungutan Liar (Pungli) berupa THR kepada pedagang.
Untuk itu, Tim Sancang Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
memberikan THR dan menghubungi Kepolisian jika kejadian terulang.
Hasil penyelidikan sementara, modus pemuda
yang meminta THR tersebut menggunakan surat palsu dan tanda tangan RW yang
tercantum pada proposal. Ketua RW terkait sudah memberikan keterangan bahwa
surat itu palsu dan RW yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai RW.
"Kami menghimbau kepada masyarakat
jika ada lagi pemungutan liar dari pemuda atau dari orang lainnya, diharapkan
segera melapor ke Kepolisian. Kami akan terus menindaklanjuti kejadian yang
dapat mengganggu Ketertiban dan Keamanan masyarakat" ungkap Kasat Reskrim
Polres Garut.
Tim Sancang Polres Garut sudah melakukan
pengecekan terkait laporan tersebut dan menyimpan bukti 1 (satu) lembar
Proposal.
.jpeg)
Posting Komentar