Garut | Polsek Cibalong Polres Garut berhasil bubarkan aktivitas balapan liar pada Kamis (20/4/23) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Raya Miramare, Jalan
Lempeung Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut.
Sesuai arahan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada
Polsek Jajaran untuk sigap membubarkan aktivitas yang mengganggu Kamtibmas. Hal
itu disampaikan oleh Kapolsek Cibalong AKP Aam Kunaefi.
Polsek Cibalong mendapatkan laporan dari masyarakat setempat
bahwa adanya aktivitas balapan liar di bulan Suci Ramadhan ini. Hal ini
tentunya mengganggu dan membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan
yang melewati jalan tersebut.
Selanjutnya, Polsek Cibalong berhasil membubarkan aktivitas
balapan liar dan mengamankan 14 orang pemuda pelaku balapan liar tersebut. Dari
seluruh pemuda yang berhasil diamankan, diantaranya merupakan seorang pelajar.
Polsek Cibalong berhasil mengamankan bukti 7 unit kendaraan
Roda 2 dan 1 unit kendaraan Roda 4 tanpa dilengkapi surat kendaraan. Seluruh
pelaku balapan liar beserta buktinya diamankan di Mapolsek Cibalong.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Cibalong beserta anggota
dan anggota BKO Sat Brimob 2 Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jabar.
"Kami sudah mendata seluruh pemuda yang melakukan
balapan liar tersebut dan sudah memberikan pembinaan. Kami juga sudah memanggil
orang tua yang bersangkutan untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan. Kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat
mengganggu Kamtibmas" tutup Kapolsek Cibalong.

Posting Komentar