Garut | Polres Garut membuka pelayanan tempat penitipan
kendaraan bermotor bagi pemudik di tiap Polsek.
Hal ini untuk menghindari terjadinya aksi pencurian kendaraan
saat di tinggal mudik oleh pemiliknya.
"Silakan untuk masyarakat yang ingin mudik
dan khawatir kendaraannya di rumah, bisa di titipkan di kantor polsek
terdekat," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di
Garut, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan sudah menginstruksikan langsung ke jajaran Polsek
agar menyiapkan tempat untuk masyarakat Garut menitipkan kendaraannya di Polsek
selama mudik.
Ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari
pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan
bisa terjaga aman dengan baik.
Lanjut Kapolres selain setiap Polsek, Polres Garut
di Jalan Sudirman juga bisa digunakan masyarakat untuk penitipan kendaraan
bermotor.
Syarat untuk menitipkan kendaraan bermotor cukup dengan melampirkan
foto copy surat -surat kendaraan kepada petugas jaga.
Pelayanan ini gratis, dan dengan langkah ini kami
harap masyarakat yang mudik dapat tenang karena kendaraannya aman di Kantor
Polisi. Pungkas Rio.

Posting Komentar