Garut | Tim UPRC (Unit
Patroli Reaksi Cepat) Sat Samapta Polres Garut menangkap sekelompok pemuda yang
di duga pengedar Psikotropika.
Penangkapan tersebut di
daerah Sigobing, Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Selasa
(11/04/2023), pukul 22.20 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Rio
Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan,
S.E., mengatakan bahwa dari tangan tersangka di amankan barang bukti berupa di
duga psikotropika yang akan di perjual
belikan.
Rencananya Psikotropika
tersebut akan di perjual belikan dengan sistem pembayaran COD atau langsung
bertemu di tempat.
Dalam penangkapan tersebut
di amankan 4 orang yang kemudian di serahkan kepada Sat Narkoba untuk di
lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Posting Komentar