Garut | Polsek Bayongbong Polres Garut lakukan penyelesaian
perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian melalui proses Restorative Justice di
Mapolsek Bayobong Polres Garut. Selasa (28/3/2023)
Dua pelaku GR (22) dan GRA (26) di duga melakukan pencurian
dengan terdapat barang bukti 2 tabung gas 3 kg senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus
Ribu Rupiah) yang merugikan korban D (58).
Melalui proses Restorative Justice di dapatkan beberapa
kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan seperti di lakukannya musyawarah.
Pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain.
Setelah di lakukan musyawarah korban telah memaafkan pelaku
karena keseharian pelaku yang aktif dalam kegiatan sosial di kampung tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara
kekeluargaan tidak sampai ke proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek
Bayongbong AKP Yusli Yulianto, SH siap mengawasi dan mengarahkan pelaku untuk
hal yang lebih positif dan akan memproses sesuai hukum apabila pelaku mengulangi
perbuatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua RT, Tokoh
Agama, dan Ketua RW setempat dengan berjalan aman dan kondusif.
Posting Komentar