Polres Garut Polda Jabar – Polsek Samarang Polres Garut
Polda Jabar berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku
berinisial MAH (19) warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Jumat (3/3/2023).
" Pelaku kami amankan di Wilayah Kecamatan Samarang
Kabupaten Garut pada 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah
seorang korban yang motornya di curi, " kata Kapolsek Samarang Jumat (03/03/2023).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek
Samarang AKP Supriatna, SH, MH, menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika
melihat Sepeda Motor KLX yang saat itu kuncinya masih menggantung di sepeda
motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian pelaku mengambil motor tersebut
dan di bawa kabur.
" Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang
untuk di lakukan Pengembangan ," kata Kapolsek.
" Atas perbuatan tersebut, MAH kita sangkakan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.
Kapolres Garut Polda Jabar berpesan kepada masyarakat untuk
tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, kalau bisa
tambah dengan Kunci Ganda, pungkas Kapolres.
Posting Komentar