Polsek Cisurupan Polres Garut Tertibkan dan Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Berknalpot tidak standar.
Polres Garut – Polsek Cisurupan Polres Garut Menindak tegas pengendara yang melintas di ruas Jalan Raya Garut Cisurupan Jumat (03/02/2023).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Cisurupan Polres Garut AKP Iwan Soleh, Sip mengungkapkan Kami melaksanakan ops terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, ujar Kapolsek Cisurupan Polres Garut.
Selain kendaraan yang berknalpot brong, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK kemudian SIM, serta pengendara yang tak memakai helm.
Penindakan motor berknalpot bising dilaksanakan karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukannya yaitu melaksanakan operasi knalpot bising, yang kedua membuat surat untuk bengkel-bengkel yang ada di Kecamatan Cisurupan agar tidak menjual knalpot bising.
"Pertama, kami melaksanakan operasi knalpot bising. Kedua, membuat surat untuk dibagikan ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Cisurupan agar tidak menjual knalpot yang tidak standar," Tutup Iwan.
Posting Komentar